Sabtu, 22 Oktober 2016

Jenis-Jenis Asuransi

Diposting oleh Unknown di 02.16


Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu:
• Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis.
Contoh kasus:
Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung resiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah segitiga emas di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita. Kejadian ini tidak diduga-duga datangnya. Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi, dimana keluarga Andi sedang lelap tertidur. Karena antara rumah satu dengan yang lainnya saling berdempetan maka nyala api sangat cepat menjalar hampir ke semua rumah di sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar habis, termasuk rumah Andi dan keluarga. Karena ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko financial kebakaran rumah andi.
1. KEBAKARAN
 yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
 yang diakibatkan oleh :
Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; hubungan arus pendek; kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan, pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugiandari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
• Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah
Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah adalah untuk menggantikan kerugian petani mengenai hal-hal yang menyangkut pertanian atau untuk melindungi petani dari kegagalan panen.
Contoh kasus:
Jika petani membuat asuransi kegagalan panen maka jika tahun ini petani terancam terjadinya kegagalan panen karena terserang hama atau musim paceklik (musim kering) maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang dialami petani sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, namun jika petani tahun ini tidak mengalami gagal panen maka petani tidak akan mendapatkan apa-apa dari perusahaan asuransi.
• Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).
Contoh kasus:
1. ketika seseorang membeli asuransi kematian dengan jangka waktu 5 tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah maka ia harus membayar premi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi (misalnya 500 ribu rupiah) pertahun, artinya bila pertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta namun, bila pertanggung hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apa-apa.
2. Ketika saya terdiagnosa terkena penyakit kritis, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan saya. Jenis penyakit kritis berbeda untuk setiap perusahaan asuransi, tapi yang umum itu seperti stroke, penyakit jantung dll.
• Asuransi di lautan dan perbudakan
 Asuransi dilautan adalah Untuk menggantikan kerugian dalam pelaksanaan pelayaran melalui laut yang penuh ancaman bahaya di laut.
Contoh kasus:
Bahaya yang terjadi selama pengangkutan misalnya kebakaran dipelabuhan yang mengenai kapal dan barang muatan.
Bahaya yang mengancam benda yang asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dan juga bersumber dari manusia seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal jika terjadi hal yang demikian maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
 Asuransi perbudakan Adalah: Untuk melindungi calon tenaga kerja yang berkerja diluar negeri yang sering menjadi korban perdagangan orang diantara mereka ada yang dijual terutama perempuan atau meninggal pada saat bekerja di menjadi TKI.
Contoh Kasus:
Misalnya ada seorang tenaga kerja dari Indonesia (TKI) bekerja di Malaysia selama 3 tahun. Pada saat bekerja Menjadi TKI, orang tersebut mengalami kecelakaan pada saat bekerja sehingga meninggal dunia di Malaysia. Karena orang tersebut anggota asuransi perbudakan maka keluarga terdekat (suami atau istri serta anak atau ahli waris) berhak mendapatkan asuransi tersebut berupa uang yang telah ditentukan oleh pihak asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris.
• Asuransi pengangkutan darat dan sungai-sungai serta perairan pedalamam
Yaitu untuk meminimaliskan kerusakan atau kerugian terhadap kargo yang diangkut didalamnya. Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu resiko dan sejak barang meninggalkan gudang sampai tiba digudang tujuan baik dari pengangkutan darat, perairan (sungai-sungai dan danau).
Contoh kasus:
Misalnya angkutan darat mengalami kecelakaan di perjalanan sehingga barang-barang yang diangkut mengalami kerusakan parah maka pihak asuransi akan menggantikan kerugian yang dialami angkutan darat tersebut sesuai dengan perjanjia yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam perkembangannya banyak berbagai jenis asuransi yang tidak dijumpai dalam KUHD bisa kita jumpai dalam praktek perasuransian. Menurut H.Gunanto, asuransi digolongkan menjadi:
1. Asuransi kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (properti), kepentingan keuangan (Pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.
Menurut ditetapkan tidaknya terlebih dahulu jumlah uang yang harus dibayar asuransi dapat dibagi menjadi:
1. Asuransi kerugian ialah untuk mengganti kerugian yang terjadi, yang jumlahnya tidak ditetapkan sebelumnya.
2. Asuransi Sejumlah uang ialah untuk membayar suatu jumlah uang yang besarnya sudah ditentukan sejak awal. Ini berlaku untuk asuransi kecelakaan jiwa dan asuransi kecelakaan orang.
Menurut jangka waktunya asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi jangka pendek
• Asuransi jangka panjang
Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka panjang. Asuransi kerugian merupakan asuransi jangka pendek.
Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi orang ialah untuk menggantikan kerugian yang terjadi yang bersangkutan dengn seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti asuransi jiwa.
• Asuransi barang untuk menggantikan kerugian yang bersangkutan yang terjadi dengan barang-barang berharga yang dimiliki misalnya asuransi pengangkutan barang.

Sumber:
www.artikel.web.id › asuransi
pilihan-asuransi-terbaik-indonesia.blogspot.com › ... › manfaat asuransi
http://www.asuransijiwaku.net/jenis-jenis-asuransi-jiwa/
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos