Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu:
• Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat
diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus
mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis.
Contoh kasus:
Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk
rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh
perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung
resiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan
yang berlokasi di daerah segitiga emas di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah
dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita. Kejadian ini tidak diduga-duga
datangnya. Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi, dimana keluarga
Andi sedang lelap tertidur. Karena antara rumah satu dengan yang lainnya saling
berdempetan maka nyala api sangat cepat menjalar hampir ke semua rumah di
sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar habis, termasuk
rumah Andi dan keluarga. Karena ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka
perusahaan asuransi akan menanggung resiko financial kebakaran rumah andi.
1. KEBAKARAN
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan
Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang
tidak dikecualikan dalam Polis,
yang diakibatkan oleh :
Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena
sifat barang itu sendiri; hubungan arus pendek; kebakaran yang terjadi karena
kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain
tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga
kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang
dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya
seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus
untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik,
kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut
menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan,
pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga
pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya
menanggung sisa kerugiandari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis
jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini
adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala
sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang
dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan
Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
• Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah
Asuransi yang mengancam hasil-hasil pertanian disawah adalah
untuk menggantikan kerugian petani mengenai hal-hal yang menyangkut pertanian
atau untuk melindungi petani dari kegagalan panen.
Contoh kasus:
Jika petani membuat asuransi kegagalan panen maka jika tahun
ini petani terancam terjadinya kegagalan panen karena terserang hama atau musim
paceklik (musim kering) maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang
dialami petani sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan, namun jika
petani tahun ini tidak mengalami gagal panen maka petani tidak akan mendapatkan
apa-apa dari perusahaan asuransi.
• Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan
sifatnya jangka panjang (long term).
Contoh kasus:
1. ketika seseorang membeli asuransi kematian dengan jangka
waktu 5 tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah maka ia harus membayar
premi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi (misalnya 500 ribu rupiah)
pertahun, artinya bila pertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian
diatas, maka ahli waris atau orang ditunjuk akan memperoleh uang dari
perusahaan asuransi sebesar 100 juta namun, bila pertanggung hidup sampai akhir
masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apa-apa.
2. Ketika saya terdiagnosa terkena penyakit kritis,
perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan saya.
Jenis penyakit kritis berbeda untuk setiap perusahaan asuransi, tapi yang umum
itu seperti stroke, penyakit jantung dll.
• Asuransi di lautan dan perbudakan
Asuransi dilautan adalah Untuk menggantikan kerugian dalam
pelaksanaan pelayaran melalui laut yang penuh ancaman bahaya di laut.
Contoh kasus:
Bahaya yang terjadi selama pengangkutan misalnya kebakaran
dipelabuhan yang mengenai kapal dan barang muatan.
Bahaya yang mengancam benda yang asuransi yang bersumber
dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dan juga bersumber
dari manusia seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal jika
terjadi hal yang demikian maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
Asuransi perbudakan Adalah: Untuk melindungi calon tenaga
kerja yang berkerja diluar negeri yang sering menjadi korban perdagangan orang
diantara mereka ada yang dijual terutama perempuan atau meninggal pada saat
bekerja di menjadi TKI.
Contoh Kasus:
Misalnya ada seorang tenaga kerja dari Indonesia (TKI)
bekerja di Malaysia selama 3 tahun. Pada saat bekerja Menjadi TKI, orang
tersebut mengalami kecelakaan pada saat bekerja sehingga meninggal dunia di
Malaysia. Karena orang tersebut anggota asuransi perbudakan maka keluarga
terdekat (suami atau istri serta anak atau ahli waris) berhak mendapatkan
asuransi tersebut berupa uang yang telah ditentukan oleh pihak asuransi yang
akan diberikan kepada ahli waris.
• Asuransi pengangkutan darat dan sungai-sungai serta
perairan pedalamam
Yaitu untuk meminimaliskan kerusakan atau kerugian terhadap
kargo yang diangkut didalamnya. Menjamin kerusakan atau kerugian yang
disebabkan oleh suatu resiko dan sejak barang meninggalkan gudang sampai tiba
digudang tujuan baik dari pengangkutan darat, perairan (sungai-sungai dan
danau).
Contoh kasus:
Misalnya angkutan darat mengalami kecelakaan di perjalanan
sehingga barang-barang yang diangkut mengalami kerusakan parah maka pihak
asuransi akan menggantikan kerugian yang dialami angkutan darat tersebut sesuai
dengan perjanjia yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam perkembangannya banyak berbagai jenis asuransi yang
tidak dijumpai dalam KUHD bisa kita jumpai dalam praktek perasuransian. Menurut
H.Gunanto, asuransi digolongkan menjadi:
1. Asuransi kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (properti),
kepentingan keuangan (Pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi
diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam
periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Menyediakan
uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk
melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.
Menurut ditetapkan tidaknya terlebih dahulu jumlah uang yang
harus dibayar asuransi dapat dibagi menjadi:
1. Asuransi kerugian ialah untuk mengganti kerugian yang
terjadi, yang jumlahnya tidak ditetapkan sebelumnya.
2. Asuransi Sejumlah uang ialah untuk membayar suatu jumlah
uang yang besarnya sudah ditentukan sejak awal. Ini berlaku untuk asuransi
kecelakaan jiwa dan asuransi kecelakaan orang.
Menurut jangka waktunya asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi jangka pendek
• Asuransi jangka panjang
Asuransi jiwa umumnya merupakan asuransi jangka panjang.
Asuransi kerugian merupakan asuransi jangka pendek.
Menurut objeknya, asuransi dapat digolongkan menjadi:
• Asuransi orang ialah untuk menggantikan kerugian yang
terjadi yang bersangkutan dengn seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya
jika sewaktu-waktum terjadi kecelakaan seperti asuransi jiwa.
• Asuransi barang untuk menggantikan kerugian yang
bersangkutan yang terjadi dengan barang-barang berharga yang dimiliki misalnya
asuransi pengangkutan barang.
Sumber:
www.artikel.web.id › asuransi
pilihan-asuransi-terbaik-indonesia.blogspot.com › ... › manfaat asuransi
http://www.asuransijiwaku.net/jenis-jenis-asuransi-jiwa/
0 komentar:
Posting Komentar