Kata
nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering
diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam
adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang
tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan
kewajiban antara kedua insan.
Hubungan
antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah
diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka
disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang
diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan
baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan
bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda
dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan
sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu,
keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali
pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga
antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat
menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan
menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan
terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat
3 sebagai berikut :” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang
laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud
adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian,
tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga
menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-tujuan-pernikahan-perkawinan.html
1 komentar:
terima kasih. sangat membantu :)
Posting Komentar