·
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
·
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU menagcu kepada
prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar
hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5,
ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya
menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota
koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi
terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasiPembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi
pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika
anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi
tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat
penting untuk keberlangsungan koperasi.
·
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
·
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
o
Rumus
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
o
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA +
S a x JMA
----- -----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp
1.200.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp
250.000
|
Rp 1.450.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(400.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 1.050.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(400.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(50.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 600.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(60.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 540.000
|
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 540.000
Sumber
SHU:
·
Transaksi Anggota Rp 500.000
·
Transaksi Non Anggota Rp 40.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
Cadangan : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
Jasa Anggota : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
Dana Pengurus : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
Cadangan : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
Jasa Anggota : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
Dana Pengurus : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
jasa Modal : 30% X Rp 100.000.000 Rp30.000.000
·
Jasa Usaha : 70% X Rp 100.000.000 Rp 70.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume
usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 150 orang
total
simpanan anggota : Rp 360.500.000
total
transaksi anggota : Rp 2.450.000.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Aden = 8.000/2.450.000 (70.000) = Rp 228,57
SHU
Modal Aden = 1000/360.500 (30.000) = Rp 83,21
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Aden Adalah:
Rp 228.570 + Rp 83.210 = Rp 311.780;.
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
0 komentar:
Posting Komentar