Senin, 04 Januari 2016

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Contoh Perhitungannya

Diposting oleh Unknown di 04.14


·        Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

·        Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasiPembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Cadangan : 40 %
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

·        Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

·        Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

o   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                -----                    -----
               VUK                    TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp 1.200.000
Pendapatan lain
Rp     250.000

Rp 1.450.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (400.000)
Pendapatan Operasional
Rp 1.050.000
Beban Operasional
Rp   (400.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (50.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    600.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (60.000)
SHU setelah Pajak
Rp    540.000


Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 540.000
Sumber SHU:
·         Transaksi Anggota Rp 500.000
·         Transaksi Non Anggota Rp 40.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
 Cadangan                   : 40% X 500.000 ; Rp 40.000
 Jasa Anggota              : 40 % X 500.000 : Rp 40.000
 Dana Pengurus           : 5% X 500.000 : Rp 10.000
dana Karyawan           : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan         : 5 % X 500.000 : Rp 10.000
dana Sosial                  : 5 % X 500.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·         jasa Modal : 30% X Rp 100.000.000 Rp30.000.000
·         Jasa Usaha : 70% X Rp 100.000.000 Rp 70.000.000

Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota                      : 150 orang
total simpanan anggota          : Rp 360.500.000
total transaksi anggota           : Rp 2.450.000.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Aden = 8.000/2.450.000 (70.000) = Rp 228,57
SHU Modal Aden = 1000/360.500 (30.000) = Rp 83,21

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Aden Adalah:
Rp 228.570 + Rp 83.210 = Rp 311.780;.


     



Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt



0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos