Monopoli adalah suatu penguasaan
pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai
penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para
pelanggannya. Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh
salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. Pelaku usaha adalah adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dasar hukum UU anti
monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Praktik Monopoli.
·
Sikap
monopolistik adalah sikap yang, antara lain :
a.Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan
b.Melakukan pemasungan sumber suplai yang penting atau suatu outlet
distribusi yang penting
c.Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit
untuk menandingin produk atau jasa tersebut
d.Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal
bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau
supplier
e.Mempromosikan produk secara besar-besaran
f.Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan
g.Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing bagi
pelaku pasar lain
h.Kepada pihak pesaing disembunyikan tentang pengembangan produk,
tentang waktu atau skala produk
i.Memotong harga secara drastic
j.Membeli atau mengakuisisi pesaing-pesaing yang tergolong kuat atau
tergolong prospestif
k.Menggugat pesaing-pesaingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten,
pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya
·
Perjanjian yang
dilarang oleh bab III UU anti monopoli antara lain :
a.Oligopoly
b.Penetapan harga
c.Pembagian wilayah
d.Pemboikotan
e.Kartel
f.Trust
g.Oligopsoni
h.Integrasi vertical
i.Perjanjian tertutup
j.Perjanjian dengan pihak luar negeri
penyalahgunaan posisi dominan adalah sikap
menyalahgunakan suatu keadaan dimana pelaku usaha dalam memasarkan
produknya tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan
dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau menyalahgunakan posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang
bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan dan penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan jasa tertentu.
·
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1)
Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek
monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka
untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1. Perusahaan bisa menguasai
seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii
itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai
hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium
) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika
Serikat.
2. Perusahaan bisa memiliki
paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama.
Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa ditetapkan
melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai
produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian
pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa industri,
hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang
output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi
output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa
terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang
biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi
tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik
di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar