Senin, 25 Juli 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Diposting oleh Unknown di 01.19


                Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di  pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya. Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih  pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pelaku usaha adalah adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam  berbagai bidang ekonomi. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak  jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dasar hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli.
·        Sikap monopolistik adalah sikap yang, antara lain :
a.Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan
b.Melakukan pemasungan sumber suplai yang penting atau suatu outlet distribusi yang  penting
c.Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingin produk atau jasa tersebut
d.Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal bagi  pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau supplier
e.Mempromosikan produk secara besar-besaran
f.Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan
g.Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing bagi pelaku pasar lain
h.Kepada pihak pesaing disembunyikan tentang pengembangan produk, tentang waktu atau skala produk
i.Memotong harga secara drastic
j.Membeli atau mengakuisisi pesaing-pesaing yang tergolong kuat atau tergolong  prospestif
k.Menggugat pesaing-pesaingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya

·         Perjanjian yang dilarang oleh bab III UU anti monopoli antara lain :
a.Oligopoly 
b.Penetapan harga
c.Pembagian wilayah
d.Pemboikotan
e.Kartel
f.Trust
g.Oligopsoni
h.Integrasi vertical
i.Perjanjian tertutup
j.Perjanjian dengan pihak luar negeri

penyalahgunaan posisi dominan adalah sikap menyalahgunakan suatu keadaan dimana  pelaku usaha dalam memasarkan produknya tidak mempunyai pesaing yang berarti di  pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau menyalahgunakan posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan dan penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan jasa tertentu.

·        Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos