Senin, 25 Juli 2016

Kartel Daging Sapi di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 04.55


 

Keluhan juga disampaikan oleh perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan untuk konsumen. Kekurangan pasokan berkisar di 20-30% yang mengakibatkan kenaikan harga melambung sekitar 30%. (MMS).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.
Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Kesimpulan:
Berdasarkan pernyataan dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa memang ada praktik kartel daging sapi di Indonesia. Jika diteliti lebih dalam, tindakan kartel oleh Feedloter -disebutkan diatas- sebetulnya bentuk going concern atas usahanya menanggapi program swasembada oleh pemerintah. Agar semua lini usaha tetap berjalan, mereka harus mengadakan penyesuaian. Kalau tidak usaha bisa gulung tikar. Meskipun praktik Kartel tidak dibenarkan, namun akan lebih bijaksana jika pemerintah dalam hal ini merevaluasi kebijakan yang ada agar langkah-langkah yang terkait pelaksanaan kebijaksaan tersebut tidak merugikan pihak manapun. kelangkaan daging sapi tersebut lebih disebabkan oleh kelemahan dalam menghitung demand. Hal tersebut juga terjadi karena pembatasan impor daging sapi, sementara kemampuan peternak sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.


Sumber:






0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos