Rabu, 15 Juni 2016

PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Diposting oleh Unknown di 23.37
·       Pengertian Perlindungan konsumen 
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu  produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
 Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun  bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah  perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.
·       Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen 
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan konsumen yaitu :
1.Asas manfaat Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan  pelaku usaha secara keseluruhan.
2.Asas keadilan Asas keadilan adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen dimana memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
 3.Asas keseimbangan Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
 4.Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
 5.Asas kepastian hukum Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Sementara itu, tujuan dari perlindungan konsumen adalah :
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
 4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
 5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
·       Perangkat Hukum Perlindungan Konsumen 
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

·       Hak-hak konsumen :
 a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
 b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan e.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut
f.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
 i.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

·       Kewajiban konsumen :
 a.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau  pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
·       Kewajiban pelaku usaha :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  b.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan  barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan  pemeliharaan
c.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan  berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
 e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat  penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tipu Pelanggan, 8 Restoran Sushi Didenda Rp 267 Juta
Liputan6.com, San Diego - Delapan restoran sushi mendapatkan putusan pidana penipuan karena mereka mengiklankan menu sushi berisi lobster, namun ternyata isinya bukan lobster. Jaksa Penuntut Umum (JPU) San Diego mendasarkan keputusan ini setelah peyidikan terkait kasus “kejujuran menu”.

Dikutip dari NBC pada Kamis (10/12/2015), satuan perlindungan konsumen di bawah kejaksaan, Consumer and Environmental Protection Unit, membeli sejumlah sushi gulungan dari sejumlah restoran di San Diego yang mengaku menunya berisi lobster. Para penyidik kemudian mengirimkan contoh makanan ke laboratorium untuk menjalani uji DNA dan memastikan bahwa jenis daging yang berada di dalam makanan itu berasal dari daging mahluk laut yang harganya lebih murah. Dalam kunjungan lanjutan ke pelaku usaha, penyidik dari pemkot dan California Department of Fish and Wildlife tidak menemukan adanya lobster di restoran-restoran tersebut.

“Masyarakat harus bisa mengandalkan kejujuran dalam iklan dari siapapun yang melakukan bisnis di San Diego,” kata Jaksa Jan Goldsmith melalui terbitan resmi.
“Kantor kami akan melanjutkan mendakwa bisnis yang membohongi konsumen mereka," lanjutnya.

Menurut kejaksaan kota, tiap-tiap bisnis yang telah tebukti bersalah telah mengganti menu dan iklannya untuk menunjukkan isi makanan mereka. Delapan restoran itu secara bersama membayar denda sebesar US$14.000—senilai hampir Rp 196 juta— ditambah dengan biaya penyidikan sebesar US$5.000, hampir Rp 70 juta. Pihak NBC7 berupaya menghubungi sejumlah restoran it. Satu restoran berdalih bahwa mahluk laut yang dipakainya dikenal sebagai lobster di tempat-tempat di luar AS.

Satu restoran lagi mengatakan bahwa mereka diselidiki sewaktu restorannya di bawah pemilik yang lama. Pemilik sekarang telah mengganti nama menu dan menerangkan bahwa mereka menggunakan daging mahluk laut yang bukan lobster.

Kesimpulan Pembedahan Kasus:
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa apalagi dalam bentuk pangan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus diatas sangat melanggar perlindungan konsumen karna tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau tidak sesuai dengan pengiklan-an menu sushi yang berisi lobster, namun ternyata isinya bukan lobster. Layanan jujur kepada konsumen bukan hanya mematuhi peraturan, tapi itu merupakan bisnis yang baik, Jadi apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar peraturan wajib mendapat sanksi agar mendapat efek jera sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang berbuat kecurangan/ melakukan pelanggaran perlindungan kosumen yang dapat membahayakan konsumen tersebut.


Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos