·
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual adalah hak untuk
menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sistem Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak
privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual.
Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/
tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak
kekayaan intelektual(inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai
penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan
intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak
kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi
yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya
teknologi atau hasil karya lain yang sama dapt dihindarkan. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Pengertian HAKI Menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah
pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah
hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan
intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum
yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni,
karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak
dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua,
Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa
besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwaPengertian
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia
yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran
bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan
tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah
dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya.
Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil
karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan
pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat
berkarya dan mencipta.
·
Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan
HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian Internasional
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights) – WTO 1994
d. Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT,
WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang Nasional
a. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
·
Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata.
HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa.
Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut
HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang,
masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang
baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk
bersaing secara internasional, dapat
membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional
sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi
dan bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
·
Sejarah
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Ø Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection
of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893
sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Workssejak tahun
1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang
berada di Belanda
Ø Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
Ø Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
Ø 10 Mei
1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
Ø Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Ø Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
Ø 19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Ø Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
Ø Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
Ø 28
Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang
mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Ø Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of
the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Ø Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang
HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU
Merek 1992.
Ø Akhir tahun
2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ø Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Ø Pada
tahun 2000 pula disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
·
Ruang
Lingkup HAKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
§ Paten (Patent)
§ Desain
Industri (Industrial
Design)
§ Merek (Trademark)
§ Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
§ Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
§ Rahasia dagang (Trade
secret)
§ Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
·
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU)
dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau
ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam
kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang
HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi
anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di
bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
§
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
§
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
§
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan
merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini
masih dalam proses pembahasan di DPR)
· Sifat Hukum HAKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
·
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
Ø Warganegara
Indonesia
Ø Bertempat
tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
Ø Berijazah
Sarjana S1
Ø Menguasai
Bahasa Inggris
Ø Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri
Ø Lulus
pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar