Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang ini.
|
|
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Tujuan Bank Indonesia
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu:
1. Menerapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku
bunga (BI Rate).
Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara
tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang
disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
2. Mengatur Dan Menjaga Kelancara Sistem Pembayaran
Sesuai
dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu
tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan,
memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring
maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank
Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang
ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada
pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan
jasa sistem pembayaran.
Sementara
itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem
pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem
pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap
pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang
dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
3. Stabilitas Sistem Keuangan
Di bawah ini dikutip beberapa
definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu
mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga
dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah
sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga
tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar
risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah
suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan
pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan
dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat
menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan
dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya
merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural
maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal
(internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan
dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko
pasar dan risiko operasional.
Sistem keuangan memegang peranan
yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian dari sistem
perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang
mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak
stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan
berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman
menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika
mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk
upaya penyelamatannya.
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of
the last resort. LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya
moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut. Pinjaman tersebut
berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan
agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai
peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Secara garis besar, sejak
tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem
nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar
mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas
(free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini,
nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku
adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan
permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada
waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya
pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
v Perkembangan Kebijakan Sistem Nilai Tukar Di Indonesia
Sejak periode 1970 hingga sekarang,
sistem nilai tukar yang berlaku di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak
tiga kali, yaitu Sistem Nilai Tukar Tetap, Sistem Nilai tukar Mengambang
Terkendali, dan terakhir Sistem Nilai tukar Mengambang Bebas.
1. Sistem Nilai Tukar Tetap
`Sistem nilai tukar tetap ( fixed
exchange rate ) dimana lembaga otoritas moneter menetapkan tingkat nilai tukar
mata uang domestik terhadap mata uang negara lain pada tingkat tertentu, tanpa
memperhatikan penawaran ataupun permintaan terhadap valuta asing yang terjadi.
Bila terjadi kekurangan atau kelebihan penawaran atau permintaan lebih tinggi
dari yang ditetapkan pemerintah, maka dalam hal ini akan mengambil tindakan
untuk membawa tingkat nilai tukar ke arah yang telah ditetapkan. Tindakan yang
diambil oleh otoritas moneter bisa berupa pembelian ataupun penjualan valuta
asing, bila tindakan ini tidak mampu mengatasinya, maka akan dilakukan
penjatahan valuta asing
2. Sistem Nilai Tukar Mengambang
Terkendali
Nilai tukar mengambang terkendali,
dimana pemerintah mempengaruhi tingkat nilai tukar melalui permintaan dan
penawaran valuta asing, biasanya sistem ini diterapkan untuk menjaga stabilitas
moneter dan neraca pembayaran.
Sistem nilai tukar mengambang
terkendali di Indonesia ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi Rupiah
pada tahun 1978 sebesar 33 %. Pada sistem ini nilai tukar Rupiah diambangkan
terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang
utama Indonesia. Dengan sistem tersebut, Bank Indonesia menetapkan kurs
indikasi dan membiarkan kurs bergerak di pasar dengan spread tertentu. Untuk
menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah, maka Bank Indonesia melakukan intervensi
bila kurs bergejolak melebihi batas atas atau batas bawah spread
3. Sistem Nilai Tukar Mengambang
Bebas
Nilai tukar mengambang bebas, dimana
pemerintah tidak mencampuri tingkat nilai tukar sama sekali sehingga nilai
tukar diserahkan pada permintaan dan penawaran valuta asing. Penerapan sistem
ini dimaksudkan untuk mencapai penyesuaian yang lebih berkesinambungan pada
posisi keseimbangan eksternal (external equilibrium position). Tetapi kemudian
timbul indikasi bahwa beberapa persoalan akibat dari kurs yang fluktuatif akan
timbul, terutama karena karakteristik ekonomi dan struktur kelembagaan pada
negara berkembang masih sederhana. Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas
ini diperlukan sistem perekonomian yang sudah mapan.
v
Pengaruh
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi menunjukan
kemampuan suatu perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa guna
meningkatkan pendapatan masyarakat. Bagi suatu negara pertumbuhan ekonomi dapat
dipengaruhi oleh banyak faktor. Tingkat suku bunga kredit, nilai tukar
merupakan beberapa di antaranya. Penurunan suku bunga kredit produktif, seperti
suku bunga kredit investasi akan berdampak pada peningkatan kapasitas produksi
suatu negara. Nilai tukar mata uang akan mempengaruhi transaksi ekspor dan
impor yang berpengaruh pada permintaan agregat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar