Tentang Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari
perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam
mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama
wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Perkembangan Koperasi
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada
akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama
sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal
Revolusi Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah
terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara
khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada
saat itu adalah sebagai berikut:
·
Tahun 1930
Pemerintah Hindia
Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam
Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi,
tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
·
Tahun
1935
Jawatan Koperasi
dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum
(Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi
diangkat menjadi Penasehat.
·
Tahun 1939
Jawatan Koperasi
dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan
Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya
tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi
perdagangan untuk Bumi Putra.
·
Tahun 1942
Pendudukan Jepang
berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan
koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah
diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
·
Tahun
1944
Didirikan JUMIN
KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan
nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan
Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
·
Tahun 1945
Koperasi masuk dalam
tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian
Kemakmuran.
·
Tahun 1946
Urusan Perdagangan
Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi
berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
·
Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi
dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup
penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di
Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan
sebagai Hari Koperasi.
·
Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi
RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan
koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur
Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang
diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No.
179).
·
Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI
yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS,
bekedudukan di Jakarta.
·
Tahun 1954
Pembina Koperasi masih
tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
·
Tahun 1958
Jawatan Koperasi
menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
·
Tahun 1960
Perkoperasian dikelola
oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
·
Tahun 1963
Transkopemada diubah
menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
·
Tahun 1964
Departemen Koperasi
diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri
ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah
pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
·
Tahun 1966
Dalam tahun 1966
Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto.
Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian
Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari
tahun 1960 s/d 1966).
·
Tahun 1967
Pada tahun 1967
diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen
Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki
Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
·
Tahun 1968
Kedudukan Direktorat
Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam
jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
- Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai
Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe
Soedjono.
·
Tahun 1974
Direktorat Jenderal
Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai
Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe
Soedjono.
·
Tahun 1978
Direktorat Jenderal
Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius
Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia
Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan
Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
·
Tahun 1983
Dengan berkembangnya
usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi,
koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam
pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi
ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20
Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
·
Tahun 1991
Melalui Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan
susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
·
Tahun 1992
Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
·
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres
Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi
menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan
yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil
sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar
mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian
saja.
·
Tahun 1996
Dengan adanya
perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan
organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada
unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan
Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal
tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta
menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan
tugas yang belum tertampung.
·
Tahun 1998
Dengan terbentuknya
Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
: 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah
terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan
penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan
reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta
menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam
memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
·
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor
134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan
PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
·
Tahun 2000
- Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
- Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
·
Tahun 2001
- Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
- Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
·
Tahun 2014
Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap
perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10
tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288
unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga
kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni
2014) (Anonim, 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk
meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
DAFTAR PUSTAKA :
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.
http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar