1.
Masalah Sumber Daya Alam
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat
penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di
lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan,
terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis
dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah
diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya,
yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan
pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut
terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami
kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah
kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut
merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat
penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang
mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi
(degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun
kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara
maju maupun negara berkembang atau miskin.
2.
Kebijakan Sumber Daya Alam
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Kebijakan Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam
dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya
alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam
dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi
kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
3. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber
daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat
dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara
implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat
dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran
serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi
dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh
atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat
dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang
semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang
memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3.
Dominasi Sumber Daya Alam di
Indonesia
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan
Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu
badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki
PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas
20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral
batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain
sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
Contoh soal:
1. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam
di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan adalah pengertian dari…
a. Kebijakan SDA
b. Masalah SDA*
c. Kebijakan SDM
d. Dominasi SDA
e. Dominasi SDM
2. Sumberdaya merupakan pendukung utama
bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan…
a. Pengurasan (depletion) dan degradasi
(degradation).*
b. Efesien dalam pengelolaan SDA
c. Efektifitas SDA dan pengurasan
(depletion)
d. Degradasi dan desentralisasi
e. Eksploitasi ekosistem dan degradasi
3. Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
a. Pendekatan desentralisasi
b. Pendekatan administrative
c. Pendekatan degradasi
d. Pendekatan ekosistem*
e. Pendekatan depletion
4. Dominasi Swasta Pada Pengelolaan
Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu…
a. Badan usaha milik Negara dan badan
usaha milik swasta*
b. Badan usaha milik Negara dan badan
usaha milik perseorangan
c. Badan usaha milik perseorangan dan
badan usaha milik swasra
d. Semua benar
e. Badan usaha milik perseorangan
5. Salah satu contoh kebijakan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004 adalah…
a. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
b. Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
c. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.*
d. Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
e. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar