·
Pengertian Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ekonomi dikenal istilah konsumen akhir
dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir
dari suatu produk, sedangkan konsumen
antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses
produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
Pelaku usaha
merupakan setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian,
pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi,
importer, pedagang, distributor, dan sebagainya.
·
Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan asas yang relevan dengan pembangunan nasional. Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, terdapat lima asas perlindungan
konsumen yaitu :
1.Asas manfaat Asas manfaat adalah segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen yang harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan.
2.Asas keadilan Asas keadilan adalah segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen dimana memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3.Asas
keseimbangan Asas keseimbangan adalah upaya memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun
spiritual.
4.Asas keamanan
dan keselamatan konsumen Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas
kepastian hukum Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan
konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Sementara itu, tujuan dari perlindungan
konsumen adalah :
1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai
konsumen;
4.Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
·
Perangkat Hukum Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ,
dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
·
Hak-hak konsumen :
a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
c.hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan e.hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
g.hak unduk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
·
Kewajiban konsumen :
a.membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
d.mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
·
Kewajiban pelaku usaha
:
a. beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya
b.memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
g.memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Tipu Pelanggan, 8 Restoran Sushi Didenda Rp 267 Juta
Liputan6.com, San
Diego - Delapan restoran sushi mendapatkan putusan pidana penipuan karena
mereka mengiklankan menu sushi berisi lobster, namun ternyata isinya bukan
lobster. Jaksa Penuntut Umum (JPU) San Diego mendasarkan keputusan ini setelah
peyidikan terkait kasus “kejujuran menu”.
Dikutip dari NBC pada
Kamis (10/12/2015), satuan perlindungan konsumen di bawah kejaksaan, Consumer
and Environmental Protection Unit, membeli sejumlah sushi gulungan dari
sejumlah restoran di San Diego yang mengaku menunya berisi lobster. Para
penyidik kemudian mengirimkan contoh makanan ke laboratorium untuk menjalani
uji DNA dan memastikan bahwa jenis daging yang berada di dalam makanan itu
berasal dari daging mahluk laut yang harganya lebih murah. Dalam kunjungan lanjutan
ke pelaku usaha, penyidik dari pemkot dan California Department of Fish and
Wildlife tidak menemukan adanya lobster di restoran-restoran tersebut.
“Masyarakat harus bisa
mengandalkan kejujuran dalam iklan dari siapapun yang melakukan bisnis di San
Diego,” kata Jaksa Jan Goldsmith melalui terbitan resmi.
“Kantor kami akan
melanjutkan mendakwa bisnis yang membohongi konsumen mereka," lanjutnya.
Menurut kejaksaan
kota, tiap-tiap bisnis yang telah tebukti bersalah telah mengganti menu dan
iklannya untuk menunjukkan isi makanan mereka. Delapan restoran itu secara
bersama membayar denda sebesar US$14.000—senilai hampir Rp 196 juta— ditambah
dengan biaya penyidikan sebesar US$5.000, hampir Rp 70 juta. Pihak NBC7
berupaya menghubungi sejumlah restoran it. Satu restoran berdalih bahwa mahluk
laut yang dipakainya dikenal sebagai lobster di tempat-tempat di luar AS.
Satu restoran lagi
mengatakan bahwa mereka diselidiki sewaktu restorannya di bawah pemilik yang
lama. Pemilik sekarang telah mengganti nama menu dan menerangkan bahwa mereka
menggunakan daging mahluk laut yang bukan lobster.
Kesimpulan Pembedahan Kasus:
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa apalagi
dalam bentuk pangan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus diatas sangat melanggar
perlindungan konsumen karna tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label
atau keterangan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau tidak sesuai dengan pengiklan-an menu sushi yang berisi
lobster, namun ternyata isinya bukan lobster. Layanan jujur kepada konsumen
bukan hanya mematuhi peraturan, tapi itu merupakan bisnis yang baik, Jadi
apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar peraturan wajib mendapat sanksi
agar mendapat efek jera sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang berbuat
kecurangan/ melakukan pelanggaran perlindungan kosumen yang dapat membahayakan konsumen
tersebut.
Sumber: