Selasa, 13 Oktober 2015

Menelaah UU Koperasi

Diposting oleh Unknown di 05.44


   
                      
Koperasi berasal dari kata COOPERATION atau (cooperative) yang artinya bekerja sama, namun kata koperasi awal mulanya berasal dari bahasa latin dan bahasa inggris. Dalam bahasa latin disebut “coopere” dan dalam bahasa inggris koperasi disebut dengan “cooperation” dari kedua bahasa tersebut dapat diambil kata “co” yang maknanya yaitu “sama” atau “kerja sama”. Penggabungan orang – orang  yang bekerjasama tersebut berdasar kesukarelaan dan untuk mendapatkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai  .
-Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
  • keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Menelaah :
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 Th. 2012 diatas koperasi merupakan badan yang berperan secara aktif membantu jalannya perkembangan ekonomi nasional. Upaya pembangunan koperasi dengan melibatkan semua unsur terkait dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dengan tetap memelihara kemurnian asas dan pelaksanaan koperasi. Pada definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Walaupun, UU No 17 Th. 2012 koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Namun, Koperasi memang menjadi sesuatu yang vital baik dalam arti peran kepada masyarakat maupun dalam peran secara nasional.

Referensi :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Nita Novita Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos