Koperasi berasal dari
kata COOPERATION atau (cooperative) yang artinya bekerja sama, namun kata
koperasi awal mulanya berasal dari bahasa latin dan bahasa inggris. Dalam bahasa
latin disebut “coopere” dan dalam bahasa inggris koperasi disebut dengan “cooperation”
dari kedua bahasa tersebut dapat diambil kata “co” yang maknanya yaitu “sama”
atau “kerja sama”. Penggabungan orang – orang yang bekerjasama tersebut berdasar
kesukarelaan dan untuk mendapatkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
-Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
- keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
- pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Menelaah :
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan UU No. 17 Th.
2012 diatas koperasi merupakan badan yang berperan secara aktif membantu
jalannya perkembangan ekonomi nasional. Upaya pembangunan koperasi dengan
melibatkan semua unsur terkait dilakukan secara intensif dan berkesinambungan
dengan tetap memelihara kemurnian asas dan pelaksanaan koperasi. Pada definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan
dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari
sisa hasil usaha yang diperoleh. Walaupun, UU No 17 Th. 2012 koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Namun, Koperasi memang menjadi
sesuatu yang vital baik dalam arti peran kepada masyarakat maupun dalam peran
secara nasional.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar