A. Subjek
Hukum
Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu
"orang" yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang
berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah
perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek
hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan
seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan
hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara
laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak. Manusia sebagai pembawa hak
(subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan
hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan
manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan
kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa
hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia
sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat
bertindak sebagai subyek hukum.
Dalam hukum internasional, subjek hukum dapat secara
individual ataupun negara, penjelasan lebih mendalam mengenai istilah subjek
hukum ini dapat dipelajari dari karya Logemann; Over de theori van een
stelig staatsrecht, 10 + vinogradof; (common sense in law, chapter III).
Singkatnya
subjek hukum dalam hukum perdata terdiri dari :
- 1. Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia
merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia
sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat
manusia meninggal dunia. Ada beberapa
golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak cakap”
hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili
atau dibantu oleh orang lain, seperti :
a. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa atau belum menikah
b. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan, pemabuk, pemboros, dll.
- 2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain
manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum
dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
Badan hukum
terbagi atas 2 macam yaitu :
1.
Badan Hukum Privat
Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum
privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a.
Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b.
Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut
jenisnya terdiri atas :
a.
Koporasi.
b.
Yayasan
Menurut tata
aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a.
Menurut hukum Eropa.
b.
Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c.
Menurut hukum adat
2.
Badan Hukum Publik
Badan hukum
public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang
menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum
:
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Menurut
hukum perdata, keduanya, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang
(persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.
B. Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu
perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam
hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan
penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak
bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh
kaidah hukum.
Adapun
penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- 1. Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- 2. Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar