Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum
berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
Pengertian Hukum
Ekonomi Menerut Pakar:
·
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat
Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
·
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian
hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa
Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara
dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
·
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya
terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan
untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam
pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah
berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi
ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2,
3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
-Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
-Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
-Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Selain ter cantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS
No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan.
·
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati
Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara
seluruh lapisan masyarakat.
Namun ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah
satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai
peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu,
hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi
pancasila.
d) Azas adil dan
merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu
pengetahuan.
j) Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
k) Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian,
dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
·
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga
sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana
jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka
norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Hukum
ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi
dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam
hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum
pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku
penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam
pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi
ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena
saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana
sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan
adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan
ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat dan bangsa.
Hubungan
hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena
hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang
berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan
ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan
kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
·
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a) Asas manfaat
b) Asas keadilan
dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c) Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d) Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e) Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f) Asas demokrasi
ekonomi.
g) Asas membangun
tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia :
a) UUD 1945
b) Tap MPR
c) Undang-Undang
d) Peraturan
Pemerintah
e) Keputusan
Presiden
f) Sk Menteri
g) Peraturan
Daerah
·
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup
hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a) Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b) Hukum ekonomi
pertambangan.
c) Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan.
d) Hukum ekonomi
bangunan.
e) Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi
angkutan.
i) Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
·
Sumber Hukum Ekonomi :
a)
Meliputi:perundang-undangan;perjanjian;traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan
pendapat sarjana (doktrin)
b) Tingkat kepentingan
dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum
Ekonomi dalam Pembangunan :
a) Sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b) Sebagai sarana
pembangunan
c) Sebagai sarana
penegak keadilan
d) Sebagai sarana
pendidikan masyarakat
Keempat fungsi
tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum
nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum
Ekonomi :
a) Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum
b) Peningkatan
pembangunan ekonomi
c) Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d) Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e) Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu terwujudnya
tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Sumber:
Rachmadi Usman,
2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.