Nama : Nita Novita Sari
Kelas : 4EB12
NPM : 27214990
Tugas ke-1
PROFESI
AKUNTANSI
·
Pengertian
Profesi Akuntansi
Profesi sudah pasti menjadi sebuah
pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi
memiliki mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama. Profesi merupakan sebuah pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan
pengetahuan yang cukup, serta profesionalitas tinggi sehingga tidak semua orang
bisa melakukannya dengan optimal.
Akuntansi adalah salah satu contoh profesi dalam suatu pekerjaan. Tidak
semua orang bisa melakukan pekerjaan dalam bidang akuntansi dan mengerti semua
di dalamnya. Dibutuhkan keahlian khusus dalam bidang akuntansi dan pengetahuan
yang cukup untuk bisa menjalankan akuntansi ini dengan baik. Tanpa pengetahuan
yang cukup dan keahlian yang khusus, akuntansi tidak akan bisa berjalan dan
tidak akan terasa manfaatnya. Karena akuntansi ini adalah sebuah profesi yang
mencatat, mengaudit, dan melakukan segala sesuatu yang berhubungan langsung
dengan transaksi dalam perusahaan maupun berhubungan langsung dengan yang
namanya uang.
Profesi akuntansi adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah
sebagai berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang
ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak
disebut sebagai salah satu profesi.
Profesi akuntansi memiliki tujuan
untuk memudahkan sebuah perusahaan ataupun organisasi dalam mencatat,
mengaudit, dan melakukan segala hal yang berhubungan dengan uang. Akuntansi ini
merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan terlalu sensitif, karena bisa
menjadi malapetaka bila disalahgunakan oleh orang yang memiliki tujuan yang
tidak baik. Akuntansi ini sungguh harus dijalankan oleh orang yang beretikat
baik dalam segala hal, baik tujuan dia bekerja maupun apapun yang behubungan
dengan dirinya dan akuntansi. Tidak hanya bertujuan untuk memudahkan perusahaan
dalam masalah financial, akuntansi juga berperan penting dalam kesejahteraan
publik. Dalam melakukan transaksi dengan klien dan orang luar, akuntansi harus
memikirkan kesejahteraan dan keuntungan para klien tersebut, bukannya malah
memikirkan hal yang menguntungkan mereka sendiri. Tanggung jawab sosial di sini
sangat tinggi bagi seorang akuntan, karena mereka dituntut untuk bersikap jujur
dan bersih dalam pekerjaannya ini agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari
pekerjaannya tersebut.
·
Keahlian yang Dimiliki Akuntan
- Teori akuntansi
- Akuntansi biaya
- Pengauditan
- Sistem akuntansi
- Perpajakan
- Sistem informasi manajemen
- Akuntansi keuangan
- Ekonomi perusahaan
·
Macam-macam Profesi Akuntasi
Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan dalam profesi akuntansi sebagai berikut:
o Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
o Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
o Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
o Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang
berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain:
Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi
yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang
berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar
Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang
diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan
dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
·
Profesi
Akuntansi Luar Negeri
Profesi CFA®
Profesi CFA®
Perkembangan
yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk
investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang
investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi
profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan
investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan
pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan
praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.
Persyaratan CFA
CFA pertama
kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan
gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. Profesi (profession)
1. Profesi (profession)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya
empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.
2.Pendidikan (education)
Secara
berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing
selama 6 jam).
3. Etika (ethics)
Pemegang
gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh
CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.
Profesi CIA®
Internal
Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi
untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah
berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan
satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional.
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA)
ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas,
professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang
memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini
program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme
yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar
dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut; Pemahaman tanggung jawab profesional; Latihan terhadap keputusan yang baik.
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut; Pemahaman tanggung jawab profesional; Latihan terhadap keputusan yang baik.
Profesi
CPA
Ujian
Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi
mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang
ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan
memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi
Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu
ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997tanggal 27 Januari 1997 jo
470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.
CISA
Certified
Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang
menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program
sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information
System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di
bidang information System Audit, control and security professional yang sudah
diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi
informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin
besar.
Bertumbuhnya
permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan
keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang
diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian
ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.
·
Prinsip Etika Akuntan
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi :
bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas.
·
Referensi :
http://akuntansikeuangan.com/profesi-akuntansi/
https://prasetyayosef.wordpress.com